TIMES TANGERANG, JAKARTA – Pemerintah segera menjalankan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta.
Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. Menurutnya, program ini direncanakan mulai pada akhir 2025 sehingga ke depan bisa meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang saat ini sudah mencakup 279,7 juta penerima manfaat.
Pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut menjelaskan para penerima program ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja informal.
Menurutnya, langkah ini adalah upaya pemerintah menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dan meningkatkan partisipasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan demikian, kata dia, ke depan tidak akan ada lagi masyarakat, terutama masyarakat miskin, yang kehilangan hak layanan kesehatan akibat tunggakan JKN.
Ia menegaskan, langkah konkret ini pun sesuai dengan amanat Pasal 28 H ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap orang berhak menerima layanan kesehatan.
“(Penghapusan iuran) dengan cara seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera meregistrasi ulang mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif,” ujar Cak Imin.
Di saat bersamaan, pemerintah juga akan menegakkan aturan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Salah satunya dengan menggalakkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk terus membangun semangat gotong royong program ini.
“Di sisi yang lain sebagai semangat gotong royong, yang mampu membayar iuran juga harus secara solidaritas untuk terus membantu tumbuh kembangnya BPJS Kesehatan. Yang belum mampu dibantu iuran, yang sudah mampu harus menjadi bagian dari semangat gotong royong kita,” ujarnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemerintah Segera Hapus Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ronny Wicaksono |