TIMES TANGERANG, TANGERANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendalami kasus pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Sejauh ini, sebanyak 41 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk nelayan, kepala desa, hingga pejabat pemerintahan.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya terus melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait guna mengungkap pemilik pagar laut tersebut.
"Total 41 orang, ini jumlah keseluruhan dari berbagai macam peran dalam pemeriksaan kasus pagar laut," ujar Sumono di Tangerang, Kamis (13/2/2025).
Menurut Sumono, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) tetap melangsungkan pemeriksaan terkait pemanfaatan ruang laut sesuai dengan kewenangannya. Jika hasil pemeriksaan sudah rampung, KKP akan segera mengumumkan temuan tersebut.
"Kalau memang sudah ada hasil itu akan segera kami sampaikan," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai regulasi kelautan dan perikanan yang diatur dalam PP 21/2021, PP 85/2021, serta PermenKP No 31/2021.
"Kami masih lihat apakah itu nanti sesuai ketentuan? Apakah dikenakan sanksi administrasi ataupun memang bisa kolaborasi dari sisi pidana dengan kepolisian," jelasnya.
KKP juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut tersebut.
"Kolaborasi antarpenegak hukum terus berjalan, termasuk dengan Bareskrim Polri. Semua lembaga kementerian bekerja sama, dan kami mengapresiasi upaya ini setinggi-tingginya," ungkap Sumono.
"Untuk proses pencabutan sampai dengan pemeriksaan tentu sesuai dengan kewenangan masing-masing," imbuh dia. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |