https://tangerang.times.co.id/
Berita

Hukum Numpang Toilet Masjid, Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama

Jumat, 07 November 2025 - 09:40
Hukum Numpang Toilet Masjid, Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama Ilustrasi numpang toilet masjid. (FOTO: OpenAI)

TIMES TANGERANG, PACITAN – Kita kerap melihat fenomena numpang buang air di toilet masjid saat bepergian. Secara fikih, sebagian ulama memang menegaskan bahwa fasilitas masjid termasuk air diprioritaskan untuk keperluan ibadah seperti wudu dan mandi wajib. Karena itu, penggunaan toilet masjid hanya untuk buang hajat tanpa ada kaitannya dengan ibadah sempat dinilai tidak diperbolehkan.

Syekh Asy-Syarwani menjelaskan dalam Hasyiyah Asy-Syarwani (juz 1 hlm. 231) sebagai berikut:

وَكَذَا يُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ حُرْمَةُ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ مِنْ أَنَّ كَثِيرًا مِنْ النَّاسِ يَدْخُلُونَ فِي مَحَلِّ الطَّهَارَةِ لِتَفْرِيغِ أَنْفُسِهِمْ ثُمَّ يَغْسِلُونَ وُجُوهَهُمْ وَأَيْدِيَهُمْ مِنْ مَاءِ الْفَسَاقِيِ الْمُعَدَّةِ لِلْوُضُوءِ لِإِزَالَةِ الْغُبَارِ وَنَحْوِهِ بِلَا وُضُوءٍ وَلَا إرَادَةِ صَلَاةٍ

Ia menegaskan bahwa kebiasaan sebagian orang yang masuk tempat bersuci hanya untuk buang hajat, lalu membasuh wajah dan tangan memakai air khusus wudu tanpa niat ibadah, termasuk perbuatan yang dihukumi haram.

Namun, pandangan lain disampaikan Syekh Zainuddin Al-Malibari. Dalam Fathul Muin (hlm. 88), ia menulis:

إِنَّهُ إِذَا دَلَّتْ قَرِيْنَةٌ عَلَى أَنَّ الْمَاءَ مَوْضُوْعٌ لِتَعْمِيْمِ الْاِنْتِفَاعِ جَازَ جَمِيْعُ مَا ذُكِرَ مِنَ الشَّرْبِ وَغَسْلُ النَّجَاسَةِ وَغَسْلُ الْجِنَابَةِ وَغَيْرُهَا وَمِثَالُ الْقَرِيْنَةِ: جِرْيَانُ النَّاسِ عَلَى تَعْمِيْمٍ لِاِنْتِفَاعٍ مِنْ غَيْرِ نَكِيْرٍ مِنْ فَقِيْهٍ وَغَيْرِهِ

Menurutnya, jika terdapat indikasi bahwa air atau fasilitas masjid dimaksudkan untuk kemanfaatan umum, maka menggunakannya untuk keperluan apa pun diperbolehkan. Indikasinya adalah kebiasaan masyarakat memanfaatkannya tanpa ada penolakan dari ahli fikih maupun takmir masjid.

Dalam praktik di banyak daerah, toilet masjid memang sering menjadi tempat persinggahan warga yang sedang dalam perjalanan. Kebiasaan itu juga hampir tidak pernah dipersoalkan oleh pengurus masjid maupun tokoh agama. Karena itu, penggunaan toilet masjid untuk sekadar buang hajat dinilai boleh, selama tetap menjaga adab dan tidak merusak fasilitas.

Meski begitu, sebagian ulama menyarankan agar pengguna toilet tetap mengambil nilai ibadah, misalnya berwudu atau melaksanakan salat jika memungkinkan. Atau, sebagai bentuk penghormatan, jamaah bisa memberikan infak sepadan dengan fasilitas yang dipakai.

Dengan demikian, berdasarkan pendapat ulama dan kebiasaan masyarakat, numpang buang air di toilet masjid diperbolehkan selama tidak disalahgunakan dan tetap menjaga etika di rumah ibadah. (*)

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Tangerang just now

Welcome to TIMES Tangerang

TIMES Tangerang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.