https://tangerang.times.co.id/
Berita

Terganjal Izin, Masjid Apung dan Tembok Cina di Bantaran Sungai Madiun Tunggu Rekom BBWS

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:41
Terganjal Izin, Masjid Apung dan Tembok Cina di Bantaran Sungai Madiun Tunggu Rekom BBWS Renovasi musala di Taman Lalin menjadi masjid apung masih menunggu izin pemanfaatan bantaran Sungai Madiun. (FOTO: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)

TIMES TANGERANG, MADIUN – Pembangunan Masjid Apung dan Tembok Cina di area Bantaran Sungai Madiun terganjal perizinan. Saat ini, Pemkot Madiun masih menunggu rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS) untuk pemanfaatan lahan bantaran di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kota Madiun tersebut.

"Dulu sudah pernah izin untuk Taman Lalin. Ada area tempat ibadah. Ini  mengajukan perubahan dari musala lama menjadi masjid apung," jelas Thariq Megah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR).

Terkait dengan rencana pembangunan masjid apung tersebut,  Thariq menyatakan telah berkoordinasi dengan BBWS Bengawan Solo. Dari hasil koordinasi tersebut Pemkot Madiun diminta mengajukan memperbarui izin pemanfaatan. "Istilahnya asistensi lagi. Karena ini menyangkut lahan milik instansi lain kita tetap kulonuwun," jelas Thariq.

Meskipun masih proses memperbarui izin pemanfaatan, Pemkot Madiun telah mengalokasikan anggaran untuk penyusunan detail engineering design (DED) masjid apung dalam perubahan APBD 2025 sebesar Rp 100 juta. Pengajuan anggaran tersebut sempat dipertanyakan oleh Fraksi Perindo dalam pandangan umum fraksi terhadap perubahan APBD 2025.

Fraksi Perindo sekaligus menanyakan lokasi pembangunan masjid apung apakah sudah mendapat izin dari BBWS Bengawan Solo.

Atas pertanyaan tersebut, Pemkot Madiun mendasarkan dokumen rekomendasi teknis BBWS Bengawan Solo No HK 05 03-An/106 tanggal 30 Desember 2016 perihal rekomendasi teknis izin penggunaan sumber daya air atas pembangunan taman lalu lintas di Bantaran Sungai Madiun oleh Pemkot Madiun.

Serta izin yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 125/KPTS/M/1017/ tanggal 6 Maret 2017 tentang pemberian izin penggunaan sumber daya air kepada Pemerintah Kota Madiun untuk kegiatan konstruksi Taman Lalu Lintas di Sungai Madiun.

Meskipun musala yang rencananya direnovasi menjadi masjid apung tersebut masuk dalam area Taman Lalin, Pemkot Madiun harus memperbarui izin lagi. Demikian juga dengan rencana pembangunan tembok cina di area bantaran Sungai Madiun. "Tembok cina juga izin baru lagi. Diupayakan tahun 2025 ini selesai, " ungkap Thariq.

Meskipun izin baru belum klir, sudah ada proses persiapan untuk pembangunan masjid apung dan tembok cina. Seperti rencana pergeseran lapak UMKM yang berada di samping musala karena butuh area lebih luas untuk masjid apung. Sedangkan tembok cina baru sebatas persiapan area saja.

"Dua-duanya tahun depan. Tembok Cina belum dibangun. Itu baru ngecat tembok bantaran saja dengan nuansa tembok cina," ujar Thariq.

Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM Pedal Heri Sem mendesak agar pembangunan fisik di area bantaran Sungai Madiun distop sebelum ada rekom dan izin dari instansi berwenang. Yakni BBWS Bengawan Solo dan Kementerian PU PR.

Menurut Heri Sem, legal formal pemanfaatan bantaran bukan masalah sepele. Mengingat ada aturan larangan pemanfaatan bantaran yang berujung sanksi pidana jika dilanggar. "Kalau memang belum ada izin ya harusnya distop. Jangan dibangun dulu, izinnya baru diproses," tegas Heri Sem.

LSM Pedal sudah mengirimkan surat klarifikasi terkait rekomendasi dan izin pemanfaatan bantaran Sungai Madiun ke BBWS Bengawan Solo. Hal itu terkait rencana Pemkot Madiun membangun destinasi wisata Masjid Apung dan Tembok Cina di lahan bantaran. (*)

Pewarta : Yupi Apridayani
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Tangerang just now

Welcome to TIMES Tangerang

TIMES Tangerang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.