TIMES TANGERANG, TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menetapkan status tanggap darurat penanggulangan sampah menyusul kajian mendalam oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat. Keputusan ini diambil berdasarkan indikator ancaman pencemaran udara dan air akibat penumpukan sampah.
Sekretaris BPBD Kota Tangsel, Essa Nugraha, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025 tentang Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah, yang berlaku mulai 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
"Ada beberapa indikator kita kaji, dari tingkat ancaman pencemaran udara dan air," kata Essa di Tangerang, Kamis (25/12/2025).
BPBD Tangsel merekomendasikan status darurat selama 14 hari dan mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) penanganan darurat sampah. Satgas tersebut terdiri dari bidang pengelolaan sampah, perubahan perilaku, data dan informasi publik, penegakan hukum dan kedisiplinan, serta kesekretariatan.
Permasalahan sampah di Tangsel dalam beberapa pekan terakhir telah menjadi sorotan nasional. Tumpukan dan ceceran sampah terlihat di berbagai sudut kota, mengganggu keindahan, kesehatan warga, dan aktivitas ekonomi.
Berbagai upaya penanganan telah dilakukan, termasuk bantuan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Pemkot Tangsel juga mempercepat penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Serpong dengan menambah fasilitas landfill dan kapasitas penimbunan sampah.
Solusi jangka panjang yang sedang dipersiapkan antara lain pengembangan teknologi melalui program Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Langkah darurat ini diharapkan dapat mengendalikan krisis sampah sekaligus memulihkan kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |