TIMES TANGERANG, JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etika profesi.
Penegasan ini disampaikan menyusul keterlibatan sejumlah anggota kepolisian dalam dua kasus berbeda: kematian Brigadir MN di Gili Trawangan, Lombok Utara, dan dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu oleh anggota Polres Nunukan, Kalimantan Utara.
"Kalau terbukti, ya proses, pecat, dan pidanakan," ujar Kapolri di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Ia menekankan bahwa pendekatan tegas terhadap pelanggaran internal sudah menjadi prinsip yang konsisten dijalankan oleh institusinya. “Sejak dulu kami tidak berubah, kami konsisten terhadap penindakan anggota yang melanggar,” imbuhnya.
Dua Perwira Polda NTB Jadi Tersangka
Kasus kematian Brigadir MN tengah menjadi sorotan. Ia ditemukan meninggal dunia saat berada di sebuah vila di Gili Trawangan pada Rabu (16/4/2025) bersama dua atasannya: Kompol Y dan Ipda HC. Keluarga korban mencurigai adanya kejanggalan atas kematian tersebut.
Penyelidikan pun dilakukan, termasuk ekshumasi atau pembongkaran makam Brigadir MN untuk mengungkap penyebab pasti kematiannya. Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Kompol Y dan Ipda HC sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua perwira itu telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.
Empat Polisi Nunukan Diduga Selundupkan Narkoba
Kasus lain yang mencoreng institusi kepolisian datang dari Nunukan. Empat anggota Polres Nunukan, termasuk pejabat sementara Kasat Narkoba Iptu SH, ditangkap oleh tim gabungan Mabes Polri atas dugaan keterlibatan dalam jaringan penyelundupan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan Divisi Propam Mabes Polri.
Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci peran masing-masing personel dalam kasus tersebut maupun kronologi lengkap penangkapannya.
Kapolri memastikan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana berat seperti penganiayaan dan peredaran narkotika. Langkah tegas, kata dia, adalah bentuk komitmen reformasi internal Polri untuk menjaga kepercayaan publik. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kapolri Tegaskan Sanksi Tegas untuk Anggota Polisi yang Langgar Hukum
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |