TIMES TANGERANG, YOGYAKARTA – Praktik kecurangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah kembali menjadi sorotan serius. Dalam sebuah forum resmi berskala nasional, dipaparkan secara terbuka delapan modus kecurangan yang kerap terjadi dalam proyek-proyek pemerintah dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam forum Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 yang dirangkai dengan launching e-Audit Katalog Versi 6 di Balai Kota Yogyakarta, Senin (8/12/2025).
Acara tersebut dihadiri pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), jajaran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Hasto Wardoyo selaku Wali Kota Yogyakarta, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi, serta para inspektur APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) se-Indonesia yang mengikuti secara daring.
Delapan Modus Kecurangan PBJ Paling Sering
Dalam paparannya, Ateh membeberkan pola-pola kecurangan PBJ yang selama ini menjadi pintu masuk praktik korupsi:
1. Persekongkolan Tender
Modus ini dilakukan dengan mengatur pemenang lelang melalui praktik arisan tender dan pinjam bendera perusahaan. Proses tender hanya terlihat sah secara administratif, namun pemenang sudah ditentukan sejak awal.
2. Spesifikasi Mengarah ke Merek Tertentu
Spesifikasi teknis disusun secara sengaja agar hanya bisa dipenuhi oleh produk atau merek tertentu, sehingga menutup peluang penyedia lain.
3. Mark-Up Harga (Penggelembungan HPS)
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun jauh di atas harga pasar untuk membuka ruang pembagian keuntungan secara ilegal.
4. Volume Dikurangi dan Kualitas Substandar
Barang yang diterima tidak sesuai kontrak, baik dari sisi jumlah maupun kualitas, namun tetap dinyatakan lolos dalam administrasi.
5. Transaksi Fiktif
Pembayaran dilakukan meskipun barang atau jasa tidak pernah direalisasikan sesuai kontrak.
6. Pengaturan Pemenang oleh Oknum Internal
Terjadi intervensi dari pihak internal instansi untuk memenangkan penyedia tertentu.
7. Suap dan Gratifikasi
Terjadi praktik pemberian kickback kepada PPK, Pokja, atau pihak terkait dalam proses pengadaan.
8. Subkontrak Ilegal
Pemenang tender hanya berperan sebagai perantara dan pekerjaan dialihkan ke pihak lain tanpa prosedur yang sah.
Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Muhammad Yusuf Atehmenegaskan bahwa delapan modus tersebut menjadi penyebab utama kebocoran anggaran negara. S
atu proyek bermasalah bisa menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, terutama pada proyek konstruksi, alat kesehatan, dan infrastruktur teknologi.
Menurutnya, dampak langsung dirasakan masyarakat dalam bentuk kualitas infrastruktur yang buruk, layanan publik yang tidak optimal, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Digitalisasi Pengawasan: e-Audit Katalog Versi 6
Dalam forum tersebut, juga dilakukan peluncuran e-Audit Katalog Versi 6 sebagai bagian dari transformasi pengawasan berbasis digital. Sistem ini memungkinkan proses audit dilakukan secara real time, terintegrasi dengan sistem pengadaan nasional.
“Digitalisasi melalui e-Audit Katalog adalah langkah strategis untuk menutup celah kecurangan sejak tahap perencanaan hingga pembayaran,” tegas Ateh.
Forum nasional tersebut menjadi momentum penguatan sinergi antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Pemerintah Kota Yogyakarta, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memperkuat pengawasan PBJ.
Para inspektur APIP dari seluruh Indonesia yang mengikuti secara daring juga berkomitmen memperketat pengawasan internal di masing-masing wilayah.
Kasus-kasus kecurangan PBJ kini bukan lagi sekadar dugaan, melainkan telah menjadi perhatian nasional. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat transparansi, meningkatkan akuntabilitas, serta menghadirkan sistem pengadaan yang bersih dan berintegritas demi melindungi keuangan negara. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Terungkap! 8 Modus Kecurangan Pengadaan Barang dan Jasa Bernilai Hingga Miliaran
| Pewarta | : A Riyadi |
| Editor | : Ronny Wicaksono |