TIMES TANGERANG, JAKARTA – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan fokus penindakan pemerintah adalah pada produsen dan distributor yang diduga melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Kebijakan ini dilakukan untuk melindungi pedagang kecil dan menjaga stabilitas harga pangan.
"Kami kejar yang diduga melanggar HET, kami monitor terus sampai dimana. Tapi kami bukan fokus pada yang menjual kecil eceran. Kami fokus pada produsennya. Kami kejar di produsennya dan yang memanfaatkan situasi ini," tegas Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Amran menyatakan dukungannya terhadap program MinyaKita yang diinisiasi Kementerian Perdagangan. Ia mengungkapkan bahwa Bapanas telah memulai penindakan setelah menemukan dugaan pelanggaran HET yang dipasok dari produsen ke pedagang kecil di Pasar Rumput, Jakarta.
"Pak Sestama (Sekretaris Utama) Bapanas sudah turun, Pak Deputi Bapanas sudah turun. Aku minta ditelusuri sampai produsennya, sampai pabriknya," tambahnya.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk tidak menaikkan harga, apalagi melanggar HET, terutama jelang perayaan Natal dan Tahun Baru. "Kemarin kami dapatkan, ada dua perusahaan minyak goreng yang menaikkan harga," ucap Amran.
Temuan pelanggaran ini didapat dari hasil sidak bersama Bapanas, Kemendag, dan Satgas Pangan Polri di Pasar Rumput pada Minggu (21/12). Pedagang di pasar tersebut mengaku mendapat pasokan MinyaKita dari distributor dengan skema bundling, di mana harga MinyaKita dikaitkan dengan pembelian minyak kemasan premium.
Akibat skema ini, harga MinyaKita di tingkat konsumen melampaui HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. "Kami sudah minta Satgas (Pangan) turun, periksa, ditindak tegas. Jadi bukan lagi imbauan, tapi ditindak tegas, terutama minyak goreng. Kita sudah tetapkan HET, masih bermain-main, kita tindak tegas," tegas Amran.
Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan momen peningkatan permintaan saat liburan. "Jangan semena-mena menggunakan kesempatan karena saudara kita mau Natal, mau tahun baru, kami kejar, kami tindak. Kami minta Satgas Pangan Polri yang tindak," imbuhnya.
Harga MinyaKita telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, yang menetapkan harga di tingkat distributor (D1) maksimal Rp13.500/liter, distributor (D2) Rp14.000/liter, pengecer Rp14.500/liter, dan HET konsumen akhir Rp15.700/liter.
Sementara itu, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 menegaskan bahwa MinyaKita bukan minyak goreng bersubsidi, melainkan minyak goreng rakyat yang harganya dijangkau melalui pengaturan distribusi, bukan dengan subsidi anggaran negara. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bapanas Buru Pelanggar HET MinyaKita, Bukan Pedagang Kecil
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |